
HCU (High Care Unit)
Secara mudahnya, pelayanan di HCU berada di bawah ICU sebelum pasien dikembalikan ke ruang rawat inap. HCU diperuntukkan bagi pasien yang menunjukkan perbaikan kondisi, tidak perlu lagi ditangani di ICU, namum masih perlu pengawasan ketat dari tenaga medis. Di Indonesia, aturan tentang pelayanan HCU ada di Keputusan Menteri Kesehatan nomor 834 tahun 2010. Adanya HCU diharapkan bisa meningkatkan efektovitas dan efisiensi layanan di ICU bagi pasien. Kondisi pasien HCU dijelaskan memiliki kondisi respirasi, hemodinamik, dan kesadaran yang stabil.